Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 14 Maret 2012 0 komentar

IJARAH

CHAPTER II
DISCUSSION

A.Ijarah

1. Definition of Ijarah

According to the etymology, ijara is: sell the benefits. nor does it mean in terms of etymology. for more details, some definitions below dikmukakan ijarah the opinion of some scholars of fiqh.
a). HanafiahArtinya cleric of a benefit contract with a replacement.
b). Ash-Syafi'iyaArtinya scholars on a benefits agreement containing a specific purpose and permissible, srtamenerima a replacement or substitute kebolhan with certain.
c). Malikiah scholars and HanabilahArtinya: Making the benefits of belonging to a permissible within a certain time with a replacement.
Some are translated as hired wage. According to the authors are both correct, because the author of ijara split into two parts, namely the service ijara and ijara the benda.Landasan syara'Jumhr scholars argue that ijara is prescribed by AL-Qur'an, the US-Sunnah, and Ijma '

Al-Quran
This means that "if they suckle your children for you, then give his wages."

As-Sunnah
It means "give workers wage before his sweat dry" (Narrated by Ibn Umar Mother of Majah)

Ijma '
Muslims have a friend during berijma 'that allowed for ijara beneficial to humans.


2. Terms of Ijarah

a) Terms of contract

This requirement relates to aqid, agent contract, and where the contract. This condition is often called "inqad .. according to Hanafi Ulama, 'aqid required must be reasonable and mumayyiz (minimal 7tahun), and not syaratkan not baliq. However, if instead of his own goods, akadijarah mumayyiz child is deemed legitimate, but it depends on the pleasure of her guardian.

b) Conditions of the implementation of Ijarah (An-Nafadz)

In order izarah accomplished, the goods must be owned by Aqid or she has the power penuhuntuk contract (ahliah).

c) Terms of valid Ijarah

Ijara is related to the validity of aqid (who aqad), ma'qud'alaih (the goods become the object of the contract), ujrah (wages) and the agent contract (nafs al-'Agreement), namely:

 There is the pleasure of both parties to the contract.
 Ma'qud 'alaih bermamfaat clearly.
 Ma; qud 'alaih must meet in Personality.
 Kemamfaatan object not prohibited by Personality pekerjaanyang enjoined to hire him.
 It does not take for themselves the benefits of rent. Benefits ma'qud 'alaih sesuaidengan common circumstances.

d) Terms of rental items.

e) Terms ujrah.

 Form of fixed assets that can be known
 There should be similar to the benefits of ijara goods, such as hiring wage rumahuntuk occupied by occupying the house.

f) Syaratyang back on the pillars of the contract.

g) Terms predominance

 Ma'qud 'alaih avoid defects.
 No ujur can membatahkan contract.

3. Pillars of Ijarah

According to the Hanafi Ulema, harmonious and Ijarah is Ijab Qobul, among others USING phrase al-ijara, alistigfar, al-effort, and al-Ulama ikra.Menurut Jumhur, Ijarah there are 4 pillars, namely:

 Aqid
 Shighat contract
 Ujrah (wage)
 Benefits


4. Law of nature and Ijarah

1.
Nature of the ijarah

According to scholars Hanafiyah, Ijara is an agreement based on common word AllahSWT:, which may be canceled, the cancellation was linked to its origin rather than based on the fulfillment of the contract.

2.Ijarah Law

Ijara is a permanent legal kemamfaatan valid for tenants, and his regular wages for workers or people who rent ma'qud 'alaih because ijarah including buying and selling only with kemamfaatan pertukaranhanya.
Ijarah broken the law, according to scholars Hanafiyah, if the tenant has a lease or manfaattetapi people who work are paid less than the agreement padawaktu contract, this is when damage occurs to these terms. However, if the tenant kerusakandisebabkan tidakmemberi them know the type of work should diberikansemestinya wage agreement

5. Legal division and Ijarah

Ijarah two, the ijara against objects or ijara lease and hire of work or wages.

Lease-rent a.Hukum

Ijarah allowed on permissible items, such as home rooms, etc., but, dilarangijarah to things that are forbidden.

 legal provisions in the contract of ijara

 How memanpaatkan rented goods.

 Repair rented goods.

 The obligation of the lease the tenant after HAIs

b. -hire wage law

Wages of hired or ijrah 'ala al'a'mal the sale and purchase of services, generally apply in some instances such as sewing clothes, build houses and others. Ijarah 'alal-a'malterbagi two, namely:

 Special Ijarah
Ijarah is performed by a worker. The statute, the person may work in addition bekerjatidak with people who have given wage.

 Ijarah musytarik
Ijarah conducted jointly or in partnership. Hukumnyadibolehkan cooperate with others.

Sources: http://www.scribd.com/doc/25130445/Bab-II-Pembahasan-a-Ijarah
Selasa, 13 Maret 2012 0 komentar

Hukum Ijarah

Pengertian secara bahasa : “Menjual manfaat / kegunaan”. Sedangkan secara istilah : “Akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran”.

“Dan jika mereka telah menyusukan buat kamu, maka berilah upah kepada mereka“. (At-Tholak : 6).

“Salah satu dari keduanya berkata : Wahai ayahku, sewalah dia, sesungguhnya orang yang terbaik yang kau sewa adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qoshos: 26)

“Berilah upah buruh sebelum kering keringatnya“. (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Tabrani dan Tirmidzi).

“Sesungguhnya Rasululah SAW berbekam dan memberikan upah kepada pembekamnya.” (H.R.Bukhori, Muslim dan Ahmad).

Pada prinsipnya terdapat kesepakatan di kalangan para sahabat sebelum kedatangan beberapa orang seperti Hasan Basri dan Abu Bakar al-Ashom, Ibnu Kisan, Ismail bin Aliyah, Qosyani dan Nahroni. Ijarah ini dibolehkan karena manusia memerlukan akad semacam ini dalam kehidupan muamalah mereka.

Rukun Ijaroh

1. Mu’jar ( Orang / barang yang diupah/disewa).
2. Musta’jir ( Orang yang menyewa/ mengupah)
3. Shighot ( Ijab dan qobul).
4. Upah dan manfaat.

Kaidah-Kaidah dalam Ijaroh :

  • Semua barang yang dapat dinikmati manfaatnya tanpa mengurangi substansi barang tersebut, maka barang tersebut dapat disewakan.
  • Semua barang yang pemanfaatannya dilakukan sedikit demi sedikit tetapi tidak mengurangi substansi barang itu seperti susu pada unta dan air dalam sumur dapat juga disewakan.
  • Uang dari emas atau perak dan tidak dapat disewakan karena barang-barang ini setelah dikonsumsi menjadi hilang atau habis.

Syarat Ijaroh :

  • Baik Mu’jar atau musta’jir harus balig dan berakal.
  • Musta’jir harus benar-benar memiliki barang yang disewakan itu atau mendapatkan wilayah untuk menyewakan barang itu.
  • Kedua pihak harus sama-sama ridho menjalankan akad.
  • Manfaat yang disewakan harus jelas keadaannya maupun lama penyewaannya sehingga tidak menimbulkan persengketaan.
  • Manfaat atau imbalan sewa harus dapat dipenuhi secara nyata dan secara syar’i. Misalnya tidak diperbolehkan menyewakan mobil yang dicuri orang atau perempuan haid untuk menyapu masjid.
  • Manfaat yang dapat dinikmati dari sewa harus halal atau mubah karena ada kaidah ” menyewakan sesuatu untuk kemaksiatan adalah haram hukumnya”.
  • Pekerjaan yang diupahkan itu tidak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang diupah sebelum terjadinya akad seperti menyewa orang untuk sholat.
  • Orang yang diupah tidak boleh menikmati manfaat karena pekerjaannya. Tidak boleh pengupahan (ijaroh) terhadap amalan-amalan thoat.
  • Upah harus berupah harta yang secara syar’i bernilai.
  • Barang yang disewakan tidak cacat yang dapat merugikan pihak penyewa..

Berakhirnya akad ijaroh :

  • Salah satu pihak meninggal dunia (Hanafi); jika barang yang disewakan itu berupa hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaroh (Jumhur).
  • Kedua pihak membatalkan akad dengan iqolah.
  • Barang yang disewakan hancur atau rusak.
  • Masa berlakunya akad telah selesai.

Sumber :

1. Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57 2. An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3. Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

 
;